Ruang terbuka hijau (RTH) memiliki peran penting dalam mengurangi polutan udara, mencegah pencemaran, menyerap karbon dioksida, menjadi area resapan air, dan berkontribusi terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH adalah area memajang atau berupa jalur dan/atau area yang mengelompok dengan penggunaan yang bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman baik secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH dapat berupa taman, hutan kota, atau tempat perkebunan yang digunakan untuk keperluan publik. Dalam ketentuannya, RTH di wilayah perkotaan memiliki minimal 30% RTH dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Total luas RTH DKI Jakarta saat ini mencapai 36,001,003.33 m2 (2025) dengan presentase luas RTH terluas berada di kota Administrasi Jakarta Timur sebesar 30,65%, disusul oleh Jakarta Utara sebsar 23,78% dan Jakarta Selatan sebesar 23,68% (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta). Perbandingan luas administrasi DKI Jakarta (661,52km2) dengan total luas RTH eksisting belum sesuai dengan target realisasinya.

Distribusi RTH publik masih di Jakarta masih terbatas. Dilihat melalui citra satelit, zona hijau yang terdapat di DKI Jakarta antara lain yaitu, Taman Margasatwa Ragunan, sejumlah Taman Pemakaman Umum (TPU), dan sisanya merupakan lapangan golf. Jumlah lapangan golf di Jakarta berkisar antara 35 hingga 45 lokasi, yang mencerminkan dominasi RTH privat di tengah keterbatasan RTH Publik.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 memuat bahwa lapangan olahraga, termasuk lapangan golf merupakan kategori RTH. Golf merupakan olahraga yang menggabungkan antara keterampilan fisik dan mental (Members & Henderson, 2018).

Ruang Terbuka Hijau yang Ekslusif?

Meskipun tergolong RTH secara hukum, efektivitas lapangan golf dalam konteks lingkungan dan manfaat sosial masih dipertanyakan. Secara ekologis, lapangan golf turut menyumbang vegetasi dan resapan air, namun dalam perawatannya lapangan golf membutuhkan banyak konsumsi air serta lahan yang dibutuhkan juga besar. Rata-rata luas lapangan golf di Jakarta berkisar antara 30 hingga 90 hektar. Dengan luas lahan yang digunakan sebesar itu, nyatanya kehadiran lapangan golf tidak terlalu efektif dalam meredam panas kota atau urban heat island. Lapangan golf memiliki minim fungsi sosial, karena tidak semua orang bisa mengakses dan hanya untuk kalangan tertentu.

Gambar 1 Salah satu lapangan golf di Jakarta Timur yang bersebelahan dengan Bandar Udara

(sumber: Google Maps)

Hal-hal tersebut memunculkan perdebatan di media sosial, seperti platform X. Banyak warganet yang menyoroti ekslusivitas lapangan golf, dari isu pemborosan lahan hingga dampak lingkungan yang terjadi. Salah satu cuitan berbunyi, “…Buang-buang lahan, air, dan energi demi sesuatu yang sejak awal diatur sangat ekslusif…” (@kleponwajik), kemudian menuai banyak balasan dari warganet yang kebanyakan setuju dengan statement dari akun tersebut. Beberapa menyebutkan bahwa pembangunan lapangan golf mengorbankan area yang dulunya memiliki banyak pohon dan penggusuran permukiman warga, namun tidak disebutkan spesifik titik lokasi lapangan golf yang dimaksud. Tak hanya itu, cuitan tersebut diposting ulang dengan nada sarkastis: “Jakarta punya tempat terbuka di Tengah kota yang lebih gede dari SCBD, tapi bukan buat orang-orang miskin kayak kamu” (@raihanaulia_ra).

Perdebatan warganet menunjukkan adanya keresahan publik atas keadilan ruang terbuka terkhusus di Ibukota Jakarta. Isu lapangan golf tidak hanya dilihat semata dari ekslusivitas sosial, tetapi juga dalam konteks lingkungan dan kebutuhan ruang publik kota.

Gambar 2 Lapangan golf Marina Bay, Singapura, sebelum dialihfungsikan menjadi RTH

(sumber: OBGolf)

Sebagai perbandingan, di negara lain seperti Singapura, pemerintah sudah mengambil langkah strategis dengan mengurangi jumlah lapangan golf yang kemudian dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau publik serta kebutuhan masyarakat lainnya. Salah satu contohnya adalah Marina Bay Golf Course yang diubah menjadi taman kota yang sedang dikembangkan, yaitu New Bay East Garden.

RTH adalah komponen vital dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Terdapat kebutuhan mendesak bagi Jakarta untuk meningkatkan luas dan kualitas RTH publik di tengah dominasi RTH privat berupa lapangan golf. Melihat dari Singapura tentang alihfungsi lapangan golf menjadi taman kota publik dapat memberikan gambaran potensial yang sekiranya bisa diadaptasi untuk pemenuhan RTH publik yang inklusif dan berkelanjutan.

 

SUMBER

https://obgolf.co.id/18-tahun-beroperasi-lapangan-golf-singapura-tutup-permanen/

https://www.realestat.id/berita-properti/architalks-bahas-masa-depan-ruang-terbuka-hijau-rth-demi-jakarta-yang-lebih-berkelanjutan/

https://www.golflux.com/best-golf-courses-in-jakarta

https://peraturan.bpk.go.id/Download/29499/UU%20Nomor%2026%20Tahun%202007.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Details/285541/permen-pupr-no-5-tahun-2008

http://repository.upi.edu/116883/2/S_IKOR_2003998_Chapter1.pdf